Amerika Dukung Upaya Mahkamah Internasional untuk Capai Keadilan

(FILE) Pengadilan Pidana Internasional (ICC), di Den Hague, Belanda, 30 April 2024.

"Vonis Al Hassan menandai langkah penting untuk menuntut tanggung jawab mereka yang melakukan kekejaman terhadap warga sipil di Timbuktu dan di wilayah tersebut," kata Penasihat Hukum PBB Simonoff.

Tahun ini adalah tahun yang sibuk untuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC), satu-satunya pengadilan internasional yang punya wewenang untuk mengadili individu atas tuduhan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.

ICC bukan bagian dari PBB, tapi bekerja sama dengan Mahkamah Internasional PBB untuk mengupayakan keadilan global, perdamaian dan keamanan internasional.

Amerika Serikat mendukung kerja ICC, kata Mark Simonoff, Penasihat Hukum Misi Amerika Serikat untuk PBB.

“Tugas ICC sangat penting untuk misi ini, dan kamu menyambut baik upaya berkelanjutan ICC untuk menegakkan keadilan bagi korban kekejaman.”

Salah satu kasus paling menonjol yang ditangani ICC tahun ini adalah kasus Al Hassan Ag Abdoul Aziz Ag Mohamed Ag Mahmoud, seorang anggota Ansar Eddine, kelompok teroris yang berafiliasi dengan al Qaeda yang beroperasi di Mali. Al Hassan secara de facto adalah kepala polisi Islam di negara tersebut. Pada tanggal 26 Juni, Al Hassan dihukum atas kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, penganiayaan, mutilasi, perlakuan kejam, dan menjatuhkan hukuman tanpa putusan pengadilan yang ditetapkan oleh pengadilan yang dibentuk secara resmi.

Mark Simonoff menggaris bawahi pentingnya “vonis bersalah Al Hassan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan di Timbuktu, Mali, ketika kota tersebut berada di bawah kendali Ansar Eddine dan al Qaeda antara April 2012 dan Januari 2013.”

"Vonis Al Hassan menandai langkah penting untuk menuntut tanggung jawab mereka yang melakukan kekejaman terhadap warga sipil di Timbuktu dan di wilayah tersebut. Ini juga menandai momen penting bagi hukum pidana internasional, sebagai tuntutan dan vonis pertama atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penganiayaan atas dasar agama."

Tahun ini, ICC mengeluarkan sejumlah surat perintah terhadap individu yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk surat perintah penangkapan empat pejabat senior Rusia atas dugaan mengarahkan serangan terhadap warga sipil dan bangunan sipil di Ukraina.

“Kami juga menyambut baik kemajuan Pengadilan dalam penyelidikannya terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Ukraina, termasuk yang terkait dengan penargetan dan penghancuran infrastruktur listrik Ukraina.”

Penting bagi Pengadilan dan para pejabatnya untuk bertindak netral dan tidak memihak, kata Mark Simonoff. “Amerika Serikat mendukung masyarakat internasional dalam menegakkan prinsip-prinsip ini dan memajukan upaya internasional untuk meminta pertanggungjawaban mereka atas kekejaman yang mereka lakukan.”