Upaya Terbaru China Terkait Represi Transnasional

Polisi Hong Kong Police menahan seorang perempuan yang memegang kembang kertas di tengah kota pada peringatan 34 tahun peristiwa Tiananmen di Beijing ahun 1989.

China terus melanggar hak asasi manusia warganya, baik di dalam maupun di luar negeri.

China menekan dan mencoba mengontrol warga China di luar negeri dan anggota masyarakat minoritas yang di pengasingan, lebih dari negara mana pun, menurut Freedom House, LSM yang mengadvokasi isu-isu demokrasi, kebebasan politik dan HAM. “Ruang lingkup represi transnasional China yang luas adalah hasil dari definisi yang luas dan terus berkembang terkait siapa yang harus tunduk pada kendali di luar teritori China oleh Partai Komunis China.”

Pada 3 Juli, polisi Hong Kong mengeluarkan pengumuman buronan untuk delapan mantan aktivis pro-demokrasi yang saat ini tinggal di Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Kanada, dan menuduh mereka melakukan berbagai pelanggaran serius di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang diberlakukan Beijing. Mereka termasuk mantan anggota parlemen pro-demokrasi Nathan Law, Ted Hui, dan Dennis Kwok; pengacara Kevin Yam; dan aktivis Finn Lau, Anna Kwok, Elmer Yuen, dan Christopher Mung.

Pengumuman itu, menuduh masing-masing delapan aktivis itu melakukan banyak pelanggaran keamanan, termasuk subversi, kolusi dengan pemerintah asing, kegiatan teroris, hasutan untuk memisahkan diri, dan diduga mendesak negara-negara Barat untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat Hong Kong.

Pemberitahuan tersebut termasuk penawaran hadiah satu juta dolar Hong Kong, setara dengan hampir 128.000 dolar AS, untuk informasi yang mengarah pada penangkapan orang-orang tersebut.

“Amerika Serikat mengecam pemberian hadiah internasional oleh Kepolisian Hong Kong untuk informasi yang mengarah pada penangkapan delapan aktivis pro-demokrasi yang tidak lagi tinggal di Hong Kong,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Matthew Miller dalam pernyataan tertulis. “Penerapan ekstrateritorial dari Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing adalah preseden berbahaya yang mengancam hak asasi manusia dan kebebasan mendasar orang di seluruh dunia,” katanya.

“Kami mendesak pemerintah Hong Kong untuk mencabut hadiah itu, menghargai kedaulatan negara lain, dan menghentikan penegasan internasional Undang-undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing,” kata Juru Bicara Matthews.

“Kami akan terus menentang upaya represi transnasional Republik Rakyat China, yang menggerus hak asasi manusia. Kami mendukung hak individu atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.”